Cyber Crime ??? apa itu
Cyber Crime???? Cyber Crime adalah tindak kejahatan yang dilakukan di dunia maya
atau internet. dimana tindakan tersebut dapat merugikan orang lain. Seseorang
melakukan itu atas keinginan untuk sekedar usil dan juga atas keinginan
memperoleh keuntungan dari pihak lain.... nah disini akan memberikan
sedikit macam - macam tindak kejahatan di dunia maya atau CYBER CRIME
adalah
teknik yang cukup populer untuk melakukan penyadapan data, terutama data
username/password yang ada di jaringan internal. Intinya adalah dengan
mengirimkan paket ARP Reply palsu sehingga merubah data MAC Address:IP yang ada
di tabel ARP komputer target. Perubahan data ini menyebabkan
pengiriman paket TCP/IP akan melalui attacker sehingga proses penyadapan dapat
dilakukan.
Antisipasi
yang biasa dilakukan adalah dengan menambahkan entri statis di tabel ARP. Cara
ini cukup praktis, karena tidak membutuhkan tools tambahan yang perlu
diinstall. Kelemahannya adalah cara ini cenderung untuk membatasi koneksi antar
komputer.
2.
Carding
Adalah
berbelanja mengunakan nomor atau identitas kartu kredit orang lain yang
dilakukan secara ilegal. Pelakunya biasa disebut carder. Parahnya indonesia menduduki
peringkat kedua dunia setelah Ukraina untuk kasus ini. Tak tanggung-tanggung
20% transaksi internet dari Indonesia adalah dari hasil Carding.
Itulah sebabnya banyak situs belanja online yang memblokir ip asal Indonesia.
Atau dengan kata lain konsumen Indonesia tidak boleh belanja di situs
tersebut. Perkembangan terakhir pelaku carding juga mulai menyusup ke
ruang-ruang chat seperti mIRC dengan mengiming-imingi barang berharga “miring”,
begitu ada yang tertarik si pembeli disuruh membayar via rekening. Begitu uang
terkirim barang tak pernah dikirim. Sebagai tambahan, kadang sebagian orang
menganggap pelaku carding sama dengan hacker. Hal ini jelas tidak benar karena
untuk melakukan carding tidak terlalu memerlukan otak. Mereka cukup mengetahui
nomor kartu dan tanggal kadaluwarsa. Sedangkan hacker adalah orang yang sangat
paham betul mengenai sistem keamanan suatu jaringan dan memerlukan waktu yang
tidak sebentar untuk menjadi seorang hacker sejati.
3.
Hacking
Adalah
kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang
yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program
tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Biasanya hacker akan
memberitahu kepada programer komputer yang diterobos mengenai adanya kelemahan
pada program yang dibuat agar segera diperbaiki.
4.
Cracking
Dapat
dikatakan hacking untuk tujuan jahat. Pelakunya disebut cracker. Meski
sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada
prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Dengan
kata lain cracker adalah pencuri, pencoleng atau perampok yang beraksi di dunia
maya.
Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.Sedang Cracker identik dengan orang yang mampu merubah suatu karakteristik dan properti sebuah program sehingga dapat digunakan dan disebarkan sesuka hati padahal program itu merupakan program legal dan mempunyai hak cipta intelektual
5.
Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang
terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU
saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk
kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk
mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
6.
Phising
Phising adalah tindak kejahatan memancing pemakai komputer di internet (user)
agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya
(password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan
kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang
telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk
belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
7.
Spamming
Adalah mengirimkan pesan atau iklan yang tidak dikehendaki melalui surat elektronik
(E-mail). Pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau seseorang yang mengaku
mempunyai rekening di Amerika, baghdad dan sebagainya lalu meminta
tolong untuk mencairkan. Belakangan ini seorang spammer telah ditangkap dan
terancam menghadapi bui karena aksinya yang menyalahi aturan koneksi Facebook.
Perkara tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Agung Amerika Serikat. Sanford
Wallace atau yang dikenal dengan nama “Spam King” berhasil digiring oleh Jeremy
Fogel, hakim U.S Distric Court for Northern Distric of California
atas kasus mail marketing. Jaksa Agung tersebut akan memprosesnya atas tuduhan
pencemaran dalam akses Facebook. Dan hasilnya Wallace dikenai sanksi membayar
denda sebesar US$ 230 juta. Yang saya pertanyakan apakah inbox berantai di
Facebook juga termasuk kejahatan di internet dan bisa di kenai pasal pidana?
Soalnya akhir-akhir ini inbox di Akun Facebook saya sering mendapat pesan
berantai yang tidak berkesudahan.
8.
Malware
Adalah
program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware
diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system.
Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware,
browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak
(software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware.
Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat
virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program
untuk mengerjai korban-korbannya.
Melalui
tulisan ini saya sangat berharap agar mata kita terbuka terhadap aksi yang
dilakukan oleh para Cyber Crime sehingga kita bisa lebih berhati-hati dalam
bersikap di dunia maya. Berpikir matang dan cerdas sebelum melakukan transaksi
di internet.
Kejahatan
internet lainnya, pornografi yakni menjadikan internet sebagai arena
prostitusi. Sejumlah situs porno yang digunakan sebagai pelacuran terselubung
dan penjualan aksesoris seks pernah diusut Polda Metro Jaya, dan pengelolanya
ditangkap. Situs judi seperti indobetonline.com, juga pernah dibongkar Mabes Polri.
Selain itu, belum lama ini, kepolisian Tangerang juga membongkar judi di situs
tangkas.net yang menyediakan judi bola tangkas, Mickey Mouse dan lainnya.
Kejahatan lainnya, penipuan lewat internet.
9.
Jamming
adalah sebuah bentuk interferensi dengan mengurangi energi frekuensi radio
dari sumber energi tertentu dengan karakteristik tertentu untuk mencegah
receiver menerima sinyal GPS pada suatu area yang ditargetkan.Karakteristik Sinyal GPS berada
bebas diangkasa membuat orang bisa dengan mudah untuk membuat tipuan sinyal
sejenis. Hanya dengan sebuah sinyal generator maka frekuensi radio dari
oscillator dapat dimodifikasi. Bahkan hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan
sebuah pesawat Hand Phone. Biasanya para jammer jika takut diketahui
didarat umumnya akan melakukannya dari atas pesawat udara atau balon udara.
10.
Spoofing
adalah aksi pemalsuan identitas. IP Spoofing merupakan tehnik yang digunakan bagi penyelundup untuk mengakses sebuah network dengan mengirimkan paket/pesan dari sebuah komputer yang mengindikasikan bahwa paket/pesan tersebut berasal dari host yang terpercaya. Untuk melakukan aksi ini para penyelundup menggunakan tehnik yang bermacam-macam, dan spoofing sendiri merupakan salah satu bagian dari proses penyerangan.
11.
Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan
dalam suatu sistem yang computerized.Biasaynya si penyerang menyusupkan sebuah
program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.
12. Infringements of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
13. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless
document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
14. Unauthorized Access to Computer
System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.bagi yang belum pernah dengar, ketika masalah Timor Timur
sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website
milik pemerintah RI dirusak oleh hacker.Kisah seorang mahasiswa fisipol yang
ditangkap gara-gara mengacak-acak data milik KPU.dan masih banyak contoh
lainnya.
15.
Cyber Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan yang paling mengenaskan.Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyber-terrorism.
16.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.Dapat kita contohkan
saat ini.Situs mesin pencari bing milik microsoft yang konon di tuduh
menyerupai sebuah situs milik perusahaan travel online.
17. Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.Masih ingat dengan kasus prita mulyasari yang sampai
saat ini belum selesai.Hanya gara-gara tulisan emailnya yang sedikit merusak
nama baik sebuah institusi kesehatan swasta dia di seret ke meja hijau.
18. Sniffing
adalah
kegiatan menyadap dan/atau menginspeksi paket data menggunakan sniffer software
atau hardware di internet. Kegiatan ini sering disebut sebagai serangan
sekuriti pasif dengan cara membaca data yang berkeliaran di internet, dan
memfilter khusus untuk host tujuan tertentu. Jadi kegiatan ini tidak melakukan
apa-apa terhadap data, tidak merubah dan tidak memanipulasi. Cukup menyadap. Ia
digunakan untuk mendapatkan informasi seperti password, data-data rahasia dan
lainnya. Sering digunakan para analyst networking, baik dari kalangan developer
maupun network administrator, untuk melakukan troubleshooting.